Persyaratan Izin Apoteker
1. Fotocopy KTP Pemohon;
2. Fotocopy STRA yang dilegalisir;
3. Melampirkan SIPA kesatu dan atau SIPA kedua (untuk pengurusan SIPA kedua dan ketiga);
4. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas kesehatan atau tempat praktik mandiri;
7.Pas Poto 4x6 2 lembar;
8. Waktu Penyelesaian 3 Hari kerja
9. Biaya Pelayanan Gratis
10. Surat Sehat Dari Dokter yang Memilik SIPD