Persyaratan Izin Apoteker

1. Fotocopy KTP Pemohon;

2. Fotocopy STRA yang dilegalisir;

3. Melampirkan SIPA kesatu dan atau SIPA kedua (untuk pengurusan SIPA kedua dan ketiga);

4. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas kesehatan atau tempat praktik mandiri;

7.Pas Poto 4x6 2 lembar;

8. Waktu Penyelesaian 3 Hari kerja

9. Biaya Pelayanan Gratis

10. Surat Sehat Dari Dokter yang Memilik SIPD