Persyaratan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi
1. Fotocopy KTP Pemohon;
2. Surat Tanda Registrasi Dokter atau Dokter Gigi yang diterbitkan oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku;
3. Fotocopy Ijazah Dokter dilegalisir;
4. Surat Keterangan Atasan Langsung;
5. Rekomendasi IDI;
6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
7. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas kesehatan atau tempat praktik mandiri.
8. Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja
9. Biaya Pelayanan Gratis