Persyaratan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Fotocopy KTP Pemohon;
3. Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan (Juka Berbadan Hukum);
4. Izin Usaha dari OSS (Online Single Submission);
5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan/Studi Kelayakan Sekolah;
6. Status Kepemilikan Bangunan (Jika sewa melampirkan Bukti Sewa, jika milik sendiri lampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan bangunan di gunakan untuk kegiatan Sekolah. Baik Sewa/Kepmilikan sendiri harus disertakan bukti pendukung seperti Sertifikat/Akte Jual Beli dan IMB dan PBB.
7. Biaya Pelayanan Gratis